Kerry merujuk dokumen resmi dari BPKP dan KPK, bahwa sama sekali tidak ditemukan pelanggaran dalam kerja sama ini, apalagi melanggar hukum. Dia pun mengulas kesaksian Karen Agustiawan selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, yang menyatakan tidak mengetahui siapa pemilik PT OTM.
“Saksi Hanung juga membantah pernah ditekan oleh ayah saya. Tapi framing tetap berjalan, opini tetap digoreng. Terminal Merak yang saya sewakan kepada Pertamina terbukti meningkatkan kapasitas stok BBM nasional, menekan biaya impor, menambah efisiensi distribusi. Ini manfaatnya nyata, bukan korupsi,” kata Kerry.
Dia berharap, surat yang ditulisnya dapat terdengar oleh pemimpin negara. Dia pun menyatakan tidak meminta perlakuan istimewa atau pun pembebasan tanpa proses.
“Saya hanya memohon proses hukum yang adil, yang tidak didikte oleh fitnah, opini, atau kepentingan tersembunyi. Biarkan keadilan berdiri di atas fakta, bukan gosip. Izinkan saya dan keluarga mendapatkan kembali hak kami sebagai warga negara yang dilindungi hukum,” ujar dia.
“Perjuangan ini demi martabat keluarga, dan tegaknya kebenaran. Saya memohon kepada teman-teman media untuk mengawal kasus saya secara obyektif. Jika bersalah, saya siap dihukum, tapi jika kebenaran berkata lain, tolong jangan biarkan saya dikriminalisasi,” tutup Kerry.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5380084/original/056414200_1760414669-Screenshot_2025-10-14_085057.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)