Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Satu Lagi, Paslon Tarik Gugatan Sengketa Pilkada di MK

Satu Lagi, Paslon Tarik Gugatan Sengketa Pilkada di MK

Bisnis.com, JAKARTA–Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Nomor Urut 3, Welliam R Manderi dan Yohanes G Raubaba menarik gugatan sengketa pilkada dari Mahkamah Konstitusi.

Calon Bupati Kepulauan Yapen, Welliam D Manderi mengatakan bahwa pihaknya telah memikirkan secara matang untuk menarik gugatannya dari MK. Sayangnya, Welliam tidak menjelaskan alasan detail mengenai penarikan gugatan sengketa pemilu dari MK

“Saya sebagai Pemohon dan sudah melalui berbagai pertimbangan yang objektif, maka pada kesempatan yang baik ini saya selaku Pemohon mencabut perkara nomor 271 yang disidangkan hari ini,” tuturnya di Jakarta, Rabu (15/1).

Permohonan paslon Welliam dan Yohanes ini didaftarkan pada hari Rabu 11 Desember 2024 lalu. Dalam petitumnya, pasangan otu meminta hakim MK membatalkan putusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024.

Tidak hanya itu saja, di dalam dokumen permohonannya juga Pemohon meminta Majelis Hakim MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Yapen untuk mendiskualifikasi pemenang dalam Pilbup Kepulauan Yamen 2024. 

Kemudian mereka juga meminta Majelis Hakim MK untuk mmemerintahkan KPU Kepulauan Yapen melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua.