Probolinggo (beritajatim.com) – Satpolairud Polres Probolinggo, Polda Jatim, mengambil tindakan tegas terhadap tiga kapal bolga yang melanggar batas wilayah penangkapan ikan. Penindakan ini dilakukan saat petugas melakukan patroli di perairan Probolinggo.
Ketiga kapal yang diamankan adalah KMN Boldoser, KMN Mandala, dan KMN Sumber Taman 1. Ketiganya diduga kuat menangkap ikan di wilayah yang bukan menjadi area izinnya.
“Tiga kapal tersebut kami amankan saat patroli karena melanggar batas wilayah tangkap,” ujar Kasat Polairud Polres Probolinggo, AKP I Wayan Mulyana, Senin (19/5/2025). Ia menegaskan bahwa pelanggaran batas ini merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan nelayan lokal.
Para nahkoda yang diamankan adalah BR (43) warga Dringu, A (40) warga Kademangan, dan F (36) warga Sumberasih. Ketiganya kini tengah menjalani pemeriksaan di kantor Satpolairud Polres Probolinggo.
Menurut Wayan, keberadaan kapal bolga yang masuk wilayah tangkap nelayan kecil sering menjadi sumber keluhan. Hal ini karena hasil tangkapan nelayan tradisional menjadi menurun akibat persaingan alat tangkap yang tidak seimbang.
“Kami banyak menerima laporan dari nelayan kecil terkait gangguan kapal bolga yang merusak potensi ikan di wilayah mereka,” tambahnya. Wayan menyatakan bahwa patroli di laut menjadi langkah utama pencegahan.
Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga ekosistem laut dan hak nelayan lokal. Pelanggaran batas wilayah laut akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Patroli rutin ini akan terus dilakukan agar wilayah perairan tetap kondusif dan adil bagi semua nelayan,” ungkapnya. Wayan juga menegaskan pentingnya kerja sama antara petugas dan masyarakat pesisir.
Untuk memaksimalkan pengawasan, Satpolairud juga menggandeng kelompok nelayan dan warga pesisir. Mereka diharapkan bisa melaporkan jika ada kapal asing yang kembali melanggar.
“Kolaborasi dengan masyarakat pesisir penting untuk deteksi dini pelanggaran di laut,” tutup Wayan. Pihaknya berkomitmen menjaga keamanan laut dari segala bentuk pelanggaran perikanan. (ada/but)
