Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar patroli penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di luar jam operasional di sepanjang Jalan Dhoho, Selasa malam (16/4/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, serta Peraturan Walikota Kediri Nomor 37 Tahun 2015 mengenai jam operasional PKL.
Dalam aturan tersebut, jam operasional PKL diatur mulai pukul 21.00 hingga 06.00 WIB. Patroli yang dilakukan di kawasan Jalan Dhoho ini merupakan langkah awal dari serangkaian tindakan yang akan dilakukan secara berkelanjutan hingga para PKL mematuhi ketentuan yang berlaku.
Syamsul Bahri, Kepala Satpol PP Kota Kediri, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri kepada para pedagang dan pemilik toko.
“Sebenarnya sudah ada pembicaraan yang dilakukan berkaitan dengan aturan tersebut dan kita sudah merespon hal-hal yang menjadi keberatan pembeli dan pemilik toko terhadap PKL yang beroperasi di bawah jam 21.00,” terangnya.
Dari hasil patroli tersebut, petugas mendapati lima PKL yang melanggar aturan dengan mulai berjualan sebelum pukul 21.00 WIB. Petugas pun langsung memberikan peringatan di tempat. Syamsul menjelaskan bahwa sebelumnya Satpol PP telah memberikan kelonggaran kepada para PKL selama bulan puasa dan lebaran.
“Kita berikan kelonggaran saat puasa dan hari raya karena ada permintaan dari PKL, makanya ini setelah hari raya kita peringatkan lagi untuk menaati Perda dan Perwal,” tegasnya.
Patroli malam itu melibatkan lima belas personel Satpol PP. Meski terdapat kendala seperti adu argumen dengan beberapa pedagang, patroli tetap berlangsung kondusif. Syamsul menegaskan pentingnya penegakan aturan karena menyangkut penggunaan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan yang harus dijaga demi kenyamanan masyarakat.
“Kita sebenarnya sudah memberikan kelonggaran, jadi berdasarkan peraturan jam berjualan pukul 21.00, maka kami toleransi memberikan waktu untuk persiapan,” ucapnya. Ia juga mengimbau para PKL untuk menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota serta hasil kesepakatan bersama Disperdagin mengenai jam operasional. [nm/suf]
