Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan pembongkaran Pasar Baru Simo Mulyo di Kecamatan Sukomanunggal yang diprotes pedagang, Rabu (14/1/2026), merupakan bentuk penegakan aturan. Kebijakan tersebut diambil karena pihak pengelola pasar tidak menjalankan kewajiban pembayaran biaya sewa kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Zaini menjelaskan, selama tiga tahun terakhir pengelola pasar tidak melunasi kewajiban retribusi sewa. Dari total kewajiban, baru sekitar Rp120 juta yang dibayarkan, sementara tunggakan yang belum dilunasi mencapai sekitar Rp400 juta.
“Selama tiga tahun itu, yang baru dibayar Rp120 jutaan sekian. Sehingga ada tunggakan Rp400 jutaan sekian,” terang Achmad Zaini di lokasi.
Ia mengatakan, pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Surabaya. Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah mengirimkan tiga kali Surat Peringatan (SP) kepada pengelola pasar, namun tidak diindahkan.
“Prinsipnya lahan di pasar ini harus bisa segera dimanfaatkan oleh warga siapa pun, yang penting ada hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya. Kewajiban dan hak harus sama-sama dipenuhi,” jelasnya.
Selama proses pembongkaran berlangsung, Satpol PP membuka ruang negosiasi dengan perwakilan pengelola pasar. Namun hasilnya, Pasar Baru Simo Mulyo dipastikan tidak dapat kembali beroperasi selama tunggakan biaya sewa belum dilunasi.
“Negosiasinya, kalau mau melaksanakan terus operasional pasar ini, harus segera membayar kekurangan itu. Karena hari ini pihak pengelola belum bisa membayar, maka pembongkaran tetap kami lakukan,” ujar Zaini.
Sebelumnya diberitakan, pembongkaran Pasar Baru Simo Mulyo oleh Pemkot Surabaya memicu protes pedagang. Puluhan pedagang sempat menghadang petugas gabungan Satpol PP Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya di pintu masuk pasar.
Dalam aksi protes tersebut, pedagang membentangkan baliho bertuliskan: “Kami Para Pedagang Pasar Baru Simo Mulyo Siap Mempertahankan Bangunan dan Menolak Keras Pembongkaran Pasar Baru Simo Mulyo Sesuai SKP Pemanfaatan Pasar Hingga 2028.”
Situasi di lokasi juga menarik perhatian warga sekitar yang menyaksikan jalannya pembongkaran. Aparat kepolisian dan petugas gabungan melakukan pengamanan ketat selama satu unit eskavator dikerahkan untuk membongkar dua stand kosong di dalam area pasar. [rma/beq]
