Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menertibkan sejumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kawasan Simpang Empat RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Selasa (17/6/2025). Tiga orang PMKS diamankan petugas.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas), Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra Widho Wicaksono mengatakan, penertiban dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait meningkatnya aktivitas mengamen, mengemis, dan mengelap mobil di lokasi tersebut.
“Kegiatan dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 02 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Operasi di kawasan Simpang Empat RA Basoeni, berhasil diamankam tiga orang PMKS,” ungkapnya.
Dua warga Kabupaten Mojokerto dan satu warga Kota Mojokerto. Ketiganya langsung diserahkan ke Bidang Rehabilitasi Sosial (Ressos), Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan pembinaan. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi aktivitas serupa.
Mahendra menyebutkan bahwa penertiban semacam ini akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Selain patroli langsung, pemantauan juga akan dilakukan melalui sistem CCTV milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) sebagai upaya deteksi dini.
“Penertiban ini dilakukan secara humanis, dengan sinergi bersama Dinsos, DPRKP2, dan pemerintah desa setempat. Kami ingin mewujudkan lingkungan yang tertib, nyaman, dan tentram bagi masyarakat Mojokerto,” ujarnya. [tin/but]
