Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah kembali menguasai lahan tambang ilegal di Morowali, Sulawesi Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan lahan tambang yang telah dikuasai oleh negara itu milik PT Bumi Morowali Utara (BMU).
“Tim Satgas PKH melaksanakan klarifikasi dan penguasaan kembali oleh negara terhadap PT BMU,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11/2025).
Dia menjelaskan PT BMU memiliki area bukaan tambang yang masuk di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atau tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Area bukaan tambang itu berada di dalam maupun di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi yang totalnya sekitar 66,01 hektare.
Dalam proses klarifikasi itu, Anang mengatakan bahwa kawasan hutan yang tidak dilengkapi IPPKH/PPKH mencapai 62,5 hektare. Perinciannya, terdiri dari 46,03 Ha berada dalam wilayah IUP dan 15,94 Ha berada di luar wilayah IUP.
“Dalam kegiatan tersebut, ditemukan fakta bahwa terdapat bukaan pada kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan IPPKH/PPKH seluas 62,15 Ha,” tambah Anang.
Di samping itu, Anang mengungkap bahwa dari data yang ada, perusahaan yang melakukan operasi pertambangan ilegal ini berpotensi didenda sebesar Rp2,35 triliun.
“Dari data tersebut, terdapat potensi denda sebesar Rp2.350.280.980.761,” pungkasnya.
Sekadar informasi, secara keseluruhan terdapat terdapat 9 perusahaan yang tervalidasi melanggar atau memasuki wilayah hutan. Perusahaan itu di antaranya PT Bumi Morowali Utara (BMU) hingga PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).
Adapun, sejauh ini total wilayah yang teridentifikasi dan dikuasai kembali oleh negara di seluruh Indonesia meliputi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Bangka Belitung.
