Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali menguasai 674.178,44 hektare lahan yang berasal dari 245 korporasi di 15 provinsi Indonesia.
Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansyah mengemukakan penguasaan lahan tersebut menambah jumlah total lahan yang dikuasai sejak Satgas PKH dibentuk delapan bulan lalu.
Febrie membeberkan total kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali Satgas PKH sejak dibentuk mencapai 3.325.133,20 hektare atau lebih dari 300% dari target yang telah ditetapkan yaitu 1 juta hektare.
“Alhamdulilah pada hari ini Satgas PKH kembali kembali menyerahkan lahan hutan tahap 4 seluas 674.178,44 hektare. Jadi di tahap keempat ini akan ada tambahan luasan kebun sawit yang kita serahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola,” tuturnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (12/9).
Febrie membeberkan dari total 3.325.133,20 hektare yang telah dikuasai Satgas PKH itu, 1.507.591,9 di antaranya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Sementara itu menurut Febrie, 81.793 hektare diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
“Nantinya lahan itu dijadikan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo,” kata Febrie.
Febrie juga menegaskan Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan revisi peraturan pemerintah mengenai sanksi administrasi pelanggaran kawasan hutan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2024 Tahun 2021.
“Bahwa dari Sekretariat Negara pada 10 September 2025 perubahan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif bidang kehutanan PP 24 Tahun 2021 telah ditandatangani oleh Presiden,” ujarnya.
Atas dasar itu, Febrie menegaskan Satgas PKH bakal menindak semua pelaku yang melakukan pelanggaran dalam penggunaan kawasan hutan baik itu pelaku perorangan maupun korporasi.
“Sehingga, secepatnya setelah kami terima perubahan ini, Satgas PKH konsentrasi dan serius fokus untuk melakukan perhitungan dan penagihan terhadap subjek hukum yang telah dilakukan penguasaan kembali,” tuturnya.
