Satgas PKH Kembali Kuasai Lahan 62 Hektare di Morowali Sulteng, Potensi Denda Rp 2,3 Triliun

Satgas PKH Kembali Kuasai Lahan 62 Hektare di Morowali Sulteng, Potensi Denda Rp 2,3 Triliun

Liputan6.com, Jakarta – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Tim Satgas PKH) kembali menguasai lahan seluas 62,15 hektare yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Bungku Pesisir, Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Melaksanakan klarifikasi dan penguasaan kembali oleh negara terhadap PT Bumi Morowali Utara (BMU) yang memiliki lokasi penambangan di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah,” tutur Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).

Menurut Anang, PT BMU memiki area bukaan tambang yang masuk di dalam Kawasan Hutan atau hutan produksi terbatas tanpa IPPKH atau PPKH, baik yang berada di dalam maupun di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas kurang lebih 66,0144 hektare.

Dalam kegiatan tersebut, lanjut dia, ditemukan fakta bahwa terdapat bukaan pada kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan IPPKH atau PPKH seluas 62,15 hektare.

“Terdiri dari 46,03 hektare berada dalam wilayah IUP dan 15,94 hektare berada di luar wilayah IUP. Dari data tersebut, terdapat potensi denda sebesar Rp2.350.280.980.761,” ucap Anang.

Dia mengatakan, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH sempat mengungkapkan bahwa terdapat 16 perusahaan yang teridentifikasi, dan yang telah berhasil diverifikasi atau tervalidasi ada sembilan perusahaan yang melanggar atau memasuki wilayah hutan.

“Salah satu perusahaan yang memasuki wilayah hutan yakni PT Bumi Morowali Utara (BMU) dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI),” Anang menandaskan.

 

Kebakaran hutan dan lahan di Sumatra kian meluas. Seluruh provinsi di Sumatra kini terdeteksi titik api, asap akibat kebakaran hutan bahkan sampai ke negara tetangga Malaysia.