Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengantongi data 12 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap dampak bencana banjir di Sumatra.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak di Kejaksaan Agung, Kamis (8/1/2026). 12 perusahaan tersebut tersebar di beberapa wilayah setelah Satgas PKH melakukan investigasi.
“Satgas Penertiban Kawasan Hutan, juga menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan. Yaitu 8 korporasi di Sumatera Utara, 2 korporasi di Sumatera Barat dan 2 korporasi di Aceh,” katanya.
Perusahaan tersebut diduga mengalihkan fungsikan kawasan hutan dan menjalankan aktivitas korporasi di daerah aliran sungai. Untuk 12 korporasi juga telah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tinggi Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
“Nah inilah kemudian yang ditemukan indikasi kuat 12 korporasi dan ini 12 korporasi sekarang sedang menghadapi proses pemeriksaan di Kejaksan Tinggi Sumatra Utara, Kejaksan Tinggi Sumatra Barat sehingga nanti bisa ditemukan perbuatan pidana pasal yang dipersangkakan dan tersangka,” jelasnya.
Namun, Barita mengatakan baru dapat mengungkapkan identitas 12 perusahaan setelah pemeriksaan telah rampung sekaligus menaikan status perkara ke tahap penyidikan.
“Karena itu nanti apabila ada perubahan status masuk ke tingkat penyidikan yang sudah diatur mekanismenya maka tentu pada saatnya akan disampaikan,” ujarnya.
Barita menyebut ke-12 perusahaan tersebut telah dikenakan sanksi berupa pemberhentian perpanjangan perizinan, pencabutan perizinan, hingga dikenakan denda administratif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dia mengatakan Satgas PKH akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksi lainnya.
