Satgas PKH Buru Perorangan-Korporasi yang Sebabkan Banjir Sumatra

Satgas PKH Buru Perorangan-Korporasi yang Sebabkan Banjir Sumatra

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan tugas penertiban kawasan hutan alias Satgas PKH menyatakan tengah menghitung kerugian lingkungan terkait bencana alam banjir dan longsor di Sumatra.

Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan kerugian itu dihitung dari area terdampak bencana banjir maupun longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

“Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan,” ujar Febrie di Kejagung, Senin (15/12/2025).

Dia menambahkan pihaknya bakal membebankan pemulihan bencana ini kepada pihak manapun, baik itu perseorangan maupun korporasi.

Kemudian, Jampidsus Kejagung RI itu bakal melakukan tiga tindakan untuk penyelesaian perkara yang memperparah bencana ini. Misalnya, penegakan hukum pidana, evaluasi perizinan hutan dan tuntutan pemulihan kerugian.

“Proses pidana [dilakukan] kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab. Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” imbuhnya.

Adapun, Febrie memastikan bahwa Satgas PKH akan mengoptimalkan penertiban kawasan hutan ini secara cepat sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto.

“Ini akan kita optimalkan dengan secepat mungkin melakukan perbaikan juga tata kelola selain dengan proses penindakan secara pidana,” pungkasnya.