Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengingatkan agar perusahaan yang terbukti melanggar bukaan lahan di area hutan untuk segera membayar denda.
Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan penghitungan denda yang dikeluarkan pihaknya sudah melalui pendataan yang terverifikasi.
Namun demikian, Barita mengemukakan bahwa Satgas PKH masih membuka peluang kepada perusahaan yang keberatan membayar kewajiban administrasi untuk diverifikasi ulang.
“Ya, kami melakukan pelayanan, [jika] Anda keberatan, didiskusikan, diverifikasi, diadu datanya, tapi kalau sudah tiba pada saat kesimpulan yang jelas, ya Anda harus bayar,” ujar Barita dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) dengan tema Komitmen Penegakan Hukum dalam Tata Kelola Tambang, di kantor Bisnis, Jakarta, dikutip Jumat (12/12/2025).
Barita menambahkan, apabila perusahaan menolak membayar kewajiban dari pelanggaran yang telah terverifikasi, maka Satgas PKH akan mengambil langkah hukum.
Terlebih, kata Barita, satgas besutan Presiden Prabowo Subianto ini memiliki unsur aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan- Polri yang tergabung dalam satgas.
“Kalau tidak ya langkah hukum. Kan pengampunan itu diberikan kalau Anda kooperatif, bekerja sama. Karena tujuan dari satgas ini adalah bisnis investasi boleh berjalan. Tapi regulasi harus dipatuhi,” imbuhnya.
Di samping itu, Barita menekankan bahwa dengan adanya penindakan ini maka pendapatan negara bakal semakin meningkat dan rakyat makin sejahtera.
“Sehingga tidak ada celah kerawanan di bidang regulasi yang bisa menjadi sumber terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan hak negara untuk mendapatkan pendapatan yang bisa digunakan untuk sumber kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan yang visi dari Presiden bisa berjalan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menaksir 71 korporasi sawit dan tambang wajib membayar denda administratif terkait kerusakan hutan di sejumlah wilayah Indonesia sebanyak Rp38,6 triliun.
Secara terperinci ada 49 korporasi sawit wajib membayar denda Rp9,4 triliun dan 22 perusahaan tambang sebesar Rp29,2 triliun. Dengan demikian, secara total denda yang dikenakan kepada 71 korporasi ini sebanyak Rp38,6 triliun.
