Satgas Pangan Selidiki Temuan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Satgas Pangan
Polri menyelidiki temuan
MinyaKita
yang tak sesuai takaran yang dijual produsen di pasaran.
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, penyelidikan dilakukan usai pihaknya menemukan produk yang tak sesuai saat inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
“Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter,” kata Helfi melansir
Antara
, Minggu (9/3/2025).
Adapun ketiga produsen itu yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Sampel yang diuji dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol berukuran 1 liter. Sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari kemasan pouch ukuran 2 liter.
“Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Helfi.
Sebelumnya, Menteri Pertanian
Andi Amran Sulaiman
melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memeriksa kabar soal MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran.
Dalam inspeksi tersebut, ditemukan MinyaKita yang tidak sesuai dengan aturan dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari.
Atas temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.
Mentan meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Satgas Pangan Selidiki Temuan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
/data/photo/2025/03/03/67c564f705d19.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)