Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menjelaskan soal metode identifikasi perusahaan tambang yang melanggar di kawasan hutan Indonesia.
Ketua Satgas Halilintar PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan pihaknya menggunakan data geospasial yang diperoleh dari tangkapan citra satelit.
“Citra satelit itu memberikan data kepada kita terkait semua dugaan bukaan tambang yang ada di dalam kawasan hutan,” ujar Febriel di kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, dikutip Selasa (16/12/2025).
Dia menambahkan, Satgas PKH kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menganalisis atau overlay terhadap peta yang ditangkap oleh citra satelit itu.
Setelahnya, Febriel mengungkapkan bahwa bukaan lahan tambang di kawasan hutan bakal terverifikasi dengan jelas dari citra satelit yang telah diperoleh.
“Karena itu data valid yang kita gunakan,” imbuhnya.
Selain itu, Satgas PKH juga memfasilitasi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran bukaan tambang di kawasan hutan. Setelah itu, proses penyelidikan dilakukan oleh tim Satgas Halilintar PKH.
“Kita turun ke lapangan, melakukan investigasi, melakukan penyelidikan itu kita dapat informasi dari setempat, masyarakat setempat, ataupun dari instansi terkait,” pungkasnya.
Sekadar informasi, total ada 200 lagi perusahaan yang masuk dalam daftar yang perlu dilakukan verifikasi oleh Satgas Halilintar PKH.
Adapun, Satgas besutan Prabowo ini juga telah menghitung 22 perusahaan tambang yang harus membayar denda sebanyak Rp29,2 triliun. Puluhan perusahaan itu dinilai melanggar karena melakukan pembukaan tambang di luar IUP masing-masing PT.
