JABAR EKSPRES – Sat Res Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pengedaran sediaan farmasi dalam bentuk obat.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (13/3/2025), sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Raya Lembang, Desa Kayu Ambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Program 100 Hari ASTA CITA-Satgas Tindak Pidana Narkotika, di mana aparat berhasil menyita sejumlah obat keras tertentu yang dijual tanpa izin.
Dua tersangka berinisial MA (18) dan FA (19) diamankan beserta barang bukti berupa 853 tablet obat keras tertentu yang diduga diedarkan secara ilegal.
BACA JUGA:Sidak Pasar di Bandung Barat, Polres Cimahi Temukan 4 Produsen MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Kasat Resnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan warung yang menjual obat terlarang.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, tim kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan,” ujar Tanwin dalam siaran tertulis Polres Cimahi, Sabtu (15/3).
Tanwin mengungkapkan, kedua tersangka mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli atau menerima titipan, kemudian menjualnya kembali.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu kantong plastik hitam berisi 435 tablet Heximer, 86 tablet Trihexyphenidyl dalam kemasan strip, serta 332 tablet Tramadol dalam kemasan strip. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp275.000.
BACA JUGA:Kapolres Cimahi Ingatkan Seleksi Polri Bersih, 100 Lebih Warga Sudah Mendaftar
Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengambil langkah-langkah seperti menerima laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan kejaksaan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo 138 Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Cimahi. (Mong)