Sat Narkoba Polres Ciamis Gagalkan Peredaran 151 Botol Miras Oplosan

Sat Narkoba Polres Ciamis Gagalkan Peredaran 151 Botol Miras Oplosan

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Ciamis berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) oplosan jenis Arak Bali, dalam operasi penggerebekan pada Minggu (9/3/2025) dini hari. Aksi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadhan, sekaligus mencegah dampak negatif miras terhadap generasi muda.

Operasi digelar sekitar pukul 00.10 WIB di kawasan Jambansari, Ciamis. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RP (32), warga Desa Kolot, Ciamis, beserta barang bukti berupa 151 botol miras oplosan yang disembunyikan dalam kardus dan box.

Selain itu, disita pula satu unit handphone dan sepeda motor yang diduga digunakan RP dalam transaksi ilegal tersebut.

BACA JUGA:Miras Oplosan Telan 4 Korban Jiwa, Ketua DPRD Desak Pemkot Bogor Berantas Minol Ilegal!

Kapolres Ciamis AKBP Akmal melalui Kasat Narkoba AKP R.E Budhi menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan masyarakat, terutama di bulan suci Ramadhan.

“Kami tidak toleransi terhadap peredaran miras oplosan yang merusak moral generasi muda. Razia akan terus digencarkan di seluruh wilayah hukum Polres Ciamis,” tegas AKP Budhi.

RP dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Ciamis untuk pemeriksaan mendalam. Polisi juga mendalami jaringan peredaran miras tersebut guna mengungkap sumber pasokan dan keterlibatan pihak lain.

BACA JUGA:Imbas Miras Oplosan Telan Korban, Pemkot Bogor Bakal Gelar Razia Besar-besaran

“Kami akan telusuri apakah tersangka bagian dari sindikat atau beroperasi mandiri,” tambah AKP Budhi.

Masyarakat diajak aktif berpartisipasi melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras ilegal. “Kerja sama warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan aman dan nyaman, khususnya di bulan penuh berkah ini,” katanya. (CEP)