Jakarta –
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan akan memperhatikan pasokan dan permintaan nikel. Hal ini menyusul rencana pemangkasan produksi nikel global 2025.
Pemangkasan lantaran permintaan turun imbas ketegangan geopolitik dunia.
“Kita punya target minimal (produksi nikel), tapi kita akan memperhatikan supply and demand. Contoh nikel, kita menghitung berapa total kapasitas kita, industri kita, yang ada. Tetapi nggak boleh dimonopoli,” kata Bahlil dalam konferensi persnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Bahlil memberi contoh, ada salah satu perusahaan yang memiliki industri dan tambang. Jika perusahaan tersebut membutuhkan nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan jumlah tertentu, pemerintah tidak akan memenuhi kebutuhan untuk memberdayakan pengusaha tambang lokal.
“Katakanlah dia butuh 10 juta (nikel), dia butuh RKAB mintanya 11 juta, atau 10 juta juga. Kalau itu kita kasih 10 juta semua, terus konsep kemitraan dengan pengusaha yang punya tambang di daerah, mau dijual kemana itu orang daerah itu,” terang Bahlil.
Bahlil menduga, ketika kebutuhan nikel dipenuhi produksi pemerintah, produk pengusaha tambang lokal tidak akan tersentuh. Karenanya, ia menekankan agar tidak ada monopoli nikel di daerah.
“Negara harus hadir buat keadilan. Itu sebenarnya. Jadi kita pingin suplai and demand kita jaga, tapi tidak dimonopoli oleh suatu kelompok tertentu. Jadi kita mau buat aturan mainnya bagus,” tegasnya.
“Supaya rakyat hidup bagus, industri jalan, negara dapat royalti, tapi adil semuanya. Itu maksudnya,” tutupnya.
Produksi Bijih Nikel 220 Juta Ton
Sementara itu Kementerian ESDM telah membidik produksi bijih nikel tahun 2025 sebesar 220 juta ton. Adapun target produksi nikel disebut akan berbeda dengan RKAB lantaran ada potensi dispute atau lahan-lahan yang masih bersengketa.
“Jadi bedakan RKAB dengan target produksi, karena biasanya, terjadi dispute. Sekarang sudah mengajukan RKAB ternyata lahannya nggak bisa dibebasin. (RKAB angkanya lebih tinggi dari target?) Betul, betul,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Sementara saat ini, Winarno mengatakan pemerintah telah melarang ekspor bijih nikel. Artinya, kelebihan pasokan bijih nikel yang terjadi merupakan kesalahan smelter yang berdampak pada anjloknya harga.
Ke depan, Winarno mengatakan Kementerian ESDM akan kembali menghitung kebutuhan nikel dunia. Berdasarkan evaluasi itu, produksi nikel baru akan disesuaikan.
“Mau akan dilakukan evaluasi terhadap itu, kepatuhan seperti apa terhadap pasar tambang, terus kemudian kecelakaan kerjanya seperti apa, dan kepatuhan teknik dan PNBP lainnya seperti apa,” tutur Winarno.
(hns/hns)