Jakarta, Beritasatu.com – Lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sering kali terjadi, terutama saat razia lalu lintas. Meskipun memiliki SIM yang sah, ketidakmampuan menunjukkan dokumen tersebut tetap dianggap melanggar hukum. Apa sanksinya, dan bagaimana cara menghindari masalah ini di masa depan? Berikut penjelasannya.
Apa Kata Hukum tentang Lupa Membawa SIM?
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi yang tidak membawa SIM dapat dikenai sanksi. Pasal 288 ayat 2, menyebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000”.
Dengan kata lain, meskipun Anda memiliki SIM yang berlaku, jika tidak dapat menunjukkannya saat diminta, Anda tetap bisa didenda hingga Rp 250.000 atau dikenai hukuman kurungan maksimal satu bulan. Penegakan hukum ini menjadi kewenangan polisi sebagai upaya menjaga ketertiban di jalan raya.
Mengapa SIM Penting?
SIM merupakan dokumen resmi yang membuktikan kemampuan dan kelayakan seseorang untuk mengemudi secara teknis dan administratif. Selain itu, SIM juga berfungsi sebagai identitas diri, terutama dalam situasi tertentu seperti pemeriksaan polisi atau kecelakaan.
Tidak membawa SIM dapat menyulitkan pihak berwenang untuk melakukan identifikasi pengemudi, yang pada akhirnya bisa mempersulit penanganan insiden di jalan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan SIM selalu dibawa saat berkendara.
Tips Agar Tidak Lupa Membawa SIM
Untuk menghindari kejadian serupa, simpan SIM di tempat yang mudah diingat, seperti dompet atau tas yang selalu dibawa. Jika memungkinkan, gunakan wadah khusus yang menyatukan SIM dengan dokumen penting lainnya seperti STNK. Selain itu, biasakan untuk memeriksa kelengkapan dokumen sebelum berangkat.
Sanksi lupa membawa SIM saat razia kendaraan bermotor menunjukkan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan. Dengan kebiasaan sederhana seperti memeriksa kelengkapan dokumen sebelum berkendara, Anda dapat menghindari denda atau masalah hukum lainnya.