Jakarta, Beritasatu.com – Fenomena bolos kerja usai libur Lebaran kerap menjadi sorotan karena dapat mengganggu roda pemerintahan, khususnya bagi pegawai negeri sipil (PNS).
PNS merupakan unsur utama dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik. Sebagai abdi negara, PNS dituntut menunjukkan kedisiplinan tinggi dalam menjalankan tugasnya.
Ketidakhadiran PNS setelah libur panjang tidak hanya memengaruhi kinerja individu, tetapi juga berdampak pada kualitas pelayanan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Fenomena bolos kerja usai libur Lebaran kerap menjadi sorotan karena dapat mengganggu roda pemerintahan. Ketidakhadiran PNS setelah libur panjang tidak hanya memengaruhi kinerja individu, tetapi juga berdampak pada kualitas pelayanan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Karena itu, penegakan aturan mengenai sanksi bagi PNS yang bolos kerja menjadi isu penting yang harus ditindaklanjuti secara serius. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut hukum yang berlaku bagi PNS jika bolos kerja.
Dasar Hukum
Sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan kehadiran diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 7, ketidakhadiran tanpa alasan sah termasuk pelanggaran disiplin dan dapat dikenai sanksi ringan, sedang, atau berat (tergantung pada tingkat pelanggaran).
Sanksi ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.Sanksi sedang: Penundaan kenaikan gaji atau pangkat selama satu tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.Sanksi berat: Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Keputusan pemberian sanksi mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti frekuensi pelanggaran, dampak terhadap kinerja, serta alasan yang mendasari ketidakhadiran.
Proses Penjatuhan Sanksi
Dalam pelaksanaannya, penjatuhan sanksi harus dilakukan secara adil dan transparan. Proses dimulai dari pelaporan ketidakhadiran oleh atasan langsung, kemudian dilanjutkan dengan klarifikasi dari PNS yang bersangkutan.
Jika alasan yang diberikan dinilai tidak sah, sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran. Penegakan sanksi ini bukan sekadar memberi efek jera, tetapi juga merupakan tanggung jawab institusi dalam menjaga kedisiplinan dan kredibilitas lembaga pemerintahan.
Dampak Sanksi terhadap Kinerja PNS
Penerapan sanksi disiplin terbukti efektif dalam meningkatkan kedisiplinan dan motivasi kerja. Dalam kajian yang dilakukan Suhardi (2022), ditemukan hubungan positif antara penerapan sanksi dan peningkatan motivasi kerja PNS.
Ketika sanksi diterapkan secara konsisten dan adil, PNS cenderung lebih terdorong untuk meningkatkan performa kerjanya. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat kebijakan disiplin dan mengadakan pelatihan rutin guna meningkatkan pemahaman tentang konsekuensi dari pelanggaran kedisiplinan.
Sanksi hukum bagi PNS yang bolos kerja pascalibur Lebaran sangat penting untuk menjaga integritas dan efektivitas pelayanan publik. Penegakan disiplin yang konsisten tidak hanya mengurangi tingkat pelanggaran, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparatur negara.
Diperlukan sistem penjatuhan sanksi yang jelas serta dukungan dari pimpinan, baik dalam bentuk pengawasan maupun pelatihan. Semua pihak harus terlibat dalam menciptakan budaya kerja yang produktif, disiplin, dan profesional di lingkungan birokrasi.
Ketidakhadiran PNS pascalibur Lebaran bukan hanya bentuk pelanggaran aturan, tetapi juga bentuk ketidakpatuhan terhadap amanah publik. Oleh sebab itu, sudah semestinya sanksi diterapkan secara tegas namun tetap berkeadilan.