Banyuwangi (beritajatim.com) – Permasalahan Ketapang Indah Hotel Banyuwangi yang membuang sandal hotel sembarangan di lahan kosong Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, terus menjadi perhatian publik. Temuan sandal berserakan di area seluas sekitar 20×25 meter ini memunculkan kekhawatiran mengenai standar pengelolaan limbah hotel bintang empat tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, Dwi Handayani, membenarkan kejadian tersebut dan menyebut pihaknya telah memberikan teguran kepada pengumpul sampah dan hotel terkait.
“Tim DLH Banyuwangi sudah melakukan cek lokasi dan memberikan arahan serta sanksi kepada pengumpul sampah dan pihak hotel,” ujar Yani, sapaan akrabnya.
Menurut Yani, Ketapang Indah Hotel mempercayakan pengelolaan sampah kepada pihak ketiga yang ternyata tidak menjalankan prosedur dengan benar, hingga sampah dibuang ke area kebun warga. Ia menegaskan, pengelolaan sampah mandiri oleh hotel sebenarnya bisa berjalan baik dengan perusahaan berizin resmi.
“Mereka berbayar dan bukan gratis, jadi ini kesalahan pengumpul sampahnya,” tambahnya.
DLH Banyuwangi merekomendasikan agar hotel menggunakan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Balak yang lebih ramah lingkungan. “Kami masih negosiasi karena ada retribusi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” kata Yani.
DLH juga berkomitmen memperketat pengawasan dan pembinaan pengelola sampah di sektor perhotelan untuk mendukung program Banyuwangi Hijau bebas sampah. [alr/beq]
