Sambut Puncak Musim Umroh Ramadhan, Arab Saudi Buka 210 Pintu Masjidil Haram

12 March 2024, 23:56

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH — Otoritas Umum untuk Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, telah menetapkan pintu khusus di Masjidil Haram untuk menerima peziarah umroh selama bulan suci Ramadhan tahun ini.Administrasi pintu, bekerja sama dengan otoritas keamanan di masjid, telah membuka 210 pintu untuk mencegah sesak napas dan kepadatan berlebih. Pintu masuk dan keluar Masjidil Haram telah diurus oleh otoritas, dengan fokus pada mengakomodasi individu dengan kebutuhan khusus. Inisiatif ini sedang dilakukan bekerja sama dengan lembaga pemerintah yang bekerja di dalam Masjidil Haram.ilansir dari Arab News pada Selasa, (12/3/2024), Otoritas mengatakan bahwa peziarah umroh diizinkan menggunakan berbagai pintu masuk, termasuk Gerbang Raja Abdulaziz, Gerbang Raja Fahd, Gerbang Umrah, Gerbang Salam, dan pintu 85-93 di lantai dasar kecuali 88.

 

Selain itu, mereka dapat menggunakan Tangga Ajyad, Jembatan Ajyad, Tangga Shubaika 65-66, Tangga King Fahd 91-92, tangga 84, penyeberangan samping 78-80 untuk keluar, tangga 74, tangga reguler 71, 73, 85, 88, tangga King Fahd, dan pintu 75-77, 81-83. Tangga Shubaika disediakan untuk keadaan darurat bersama dengan Gerbang Raja Abdulaziz.Di lantai pertama, peziarah dapat menggunakan lift Gerbang Raja Fahd, Gerbang Umrah, Gerbang Zubair, Jembatan Ajyad, Jembatan Shubaika, Jembatan Othman, Gerbang Raja Fahd.Di lantai dua, mereka dapat menggunakan lift Tangga Al-Arqam, lift Gerbang Umrah, lift Tangga Ajyad, lift Tangga Marwa, dan atap untuk penyandang disabilitas.Otoritas telah menetapkan pintu keluar dan pintu masuk khusus bagi perempuan untuk mengakses ruang ibadah khusus perempuan. Selain itu, ada pintu masuk khusus untuk individu dengan kebutuhan khusus, seperti Gerbang Al-Salam, Gerbang Raja Abdullah, dan lift Tangga Marwa.Tugas utama staf pintu dan penjaga di setiap pintu adalah untuk menghentikan tas dan bagasi masuk, melarang semua makanan kecuali kopi dan kurma, membatasi kamera tanpa izin, dan mengelola kerumunan. 

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi