Sambangi KPU, ICW Minta Kejelasan soal Anggaran Sirekap

22 February 2024, 12:45

ICW mempertanyakan anggaran sirekap yang dipergunakan KPU sebagai alat bantu perhitungan Pemilu 2024.(MI/Susanto)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Kamis (22/2). Diwakili salah satu penelitinya, Egi Primayogha, ICW mengajukan permohonan informasi mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan KPU sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilu 2024. Informasi itu termasuk kejelasan soal anggaran yang dikeluarkan.

“Permohonan informasi mengenai Sirekap yang kami ajukan meliputi dokumen pengadaan, dokumen anggaran, dan juga daftar kerusakan yang pernah terjadi di Sirekap,” ujar Egi.

Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk memeriksa apakah pengadaan Sirekap sudah memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Bagi ICW, kejelasan mengenai Sirekap menjadi hal yang mendesak di tengah dugaan kecurangan Pemilu 2024, termasuk manipulasi suara.
Baca juga : KPU Gelar Rapat Pleno Respons Penolakan Sirekap dari PDIP

“Tentu kami ingin memeriksa apakah betul ada kecurangan yang terjadi melalui Sirekap,” terangnya.

Pihaknya berpendapat, jika proses pengadaan Sirekap di hulu dilakukan secara benar, seharusnya tidak terjadi permasalahan yang timbul pada hilir, yakni saat proses rekapitulasi penghitungan suara seperti perselisihan suara antara Sirekap dan formulir C.Hasil.

Terlebih, informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengadaan Sirekap mencapai Rp3,5 miliar. Egi berpendapat, anggaran mengenai Sirekap bukan hal yang perlu ditutup-tutupi KPU. Sebab, sumber pengadaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Baca juga : Relawan Anies Baswedan-Cak Imin Berkumpul, Tolak Hasil Hitung Cepat

“Kami juga ingin memeriksa, anggarannya sebesar apa, detailnya seperti apa, digunakan untuk apa saja, apakah perencanaannya sejak awal sudah dilakukan dengan patut atau tidak?” papar Egi.

“Karena perencanaan yang buruk di awal bisa berdampak pada kerusakan atau praktik buruk di akhirnya,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Penelitian dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rozy Brilian Sodik juga meminta kejelasan KPU mengenai masih adanya petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia seperti penyelenggaraan pemilu lima tahun lalu. Baca juga : Menggugat Sistem Informasi KPU

“Kami meminta pertanggungjawaban KPU. KPU seharusnya bisa secara terbuka dan transparan menyampaikan kepada publik apa sebetulnya alasan sesungguhnya (petugas KPPS meninggal),” ujar Rozy.

Saat dikonfirmasi, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya bakal segera menjawab permintaan ICW dan Kontras. Ia menyebut bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah prinsip berkepastian hukum. Terkait pembukaan informasi kepada publik, Idham menyinggung eksistensi Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Maka kami akan pedomani undang-undang tersebut dalam menjawab informasi yang diminta oleh masyarakat ataupun LSM. Kami tetap hargai surat tersebut dan segera kami akan jawab,” terangnya. Baca juga : Proses Penghitungan Suara, DPR: Jangan Sampai Timbul Kekhawatiran Publik

Bagi Idham, Sirekap jauh lebih baik ketimbang sistem yang digunakan KPU pada Pemilu 2019. Ia juga mengklaim bahwa KPU telah membuka seluas-luasnya akses publik mengenai hasil penghitungan suara di TPS lewat Sirekap.

“Jadi tidak beralasan kalau kami dibilang hari ini lebih buruk, justru hari ini kami lebih maju karena formulir model C.Hasil plano sebagai sumber data otentik perolehan suara di TPS untuk seluruh peserta pemilu kami publikasi dan semua masyarakat Indonesia bisa mengakses tersebut,” ujar Idham.

Adapun berdasarkan data yang dihimpun KPU, Idham menyebut jumlah petugas ad hoc yang meninggal dalam rentang 14-18 Februari 2024 mencapai 71 jiwa. Dari angka tersebut, 42 di antaranya merupakan petugas KPPS. (Z-3)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi