Samakan Kasus Dokter Koas dengan Mario Dandy, DPR Ingatkan ASN Jaga Sikap Keluarga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengingatkan setiap aparatur sipil negara (ASN) dan juga anggota keluarganya untuk bisa menjaga sikap dan menghindari perbuatan yang memicu pandangan negatif publik.
Hal itu disampaikan Irawan ketika menyoroti
kasus penganiayaan dokter koas
Muhammad Luthfi di Palembang yang menyeret nama Kepala Balai Pelaksana Jalan Tol (BPJT) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.
“Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), apalagi kepada pejabatnya, kita harus menyadari akan selalu menjadi sorotan publik, termasuk keluarga. Pantas dan tidak pantas menjadi alat ukur bagi publik dalam menilai kita,” kata Irawan dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
Menurut Irawan, pelaku penganiayaan memang bukan berstatus ASN, melainkan sopir pribadi sekaligus kerabat dari Dedy Mandarsyah.
Namun, penganiayaan dipicu permasalahan antara istri dan anak Dedy Mandarsyah dengan korban.
Alhasil, kata Irawan, kasus penganiayaan tersebut tetap mencoreng nama ASN dan pejabat publik. Sebab, masyarakat tetap menyoroti status atau latar belakang Dedy.
“Bahkan kekayaan keluarga Lady turut menjadi perhatian. Kita harus bisa menerima kondisi tersebut sebagai pejabat publik, sehingga kita harus bisa menjaga sikap dan mengingatkan keluarga juga akan disorot publik,” kata Irawan.
Dia pun menyinggung kasus serupa sebelumnya, yakni penganiayaan oleh Mario Dandy, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun.
Kasus tersebut berujung pada sorotan gaya hidup mewah keluarganya, sekaligus terungkapnya dugaan gratifikasi.
“Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali. Mungkin kita diingatkan dengan kasus Mario Dandy sebelumnya yang merembet ke berbagai persoalan lain,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan mahasiswa koas RSUD Siti Fatimah asal FK Unsri Palembang, Muhammad Luthfi, dipicu oleh masalah jadwal piket jaga di tahun baru dengan rekannya Lady Aurellia Pramesti (LD).
Awalnya, ibu Lady, Sri Meilina alias Lina, dan sopirnya, Fadilla alias DT, menemui Lutfhi untuk membicarakan jadwal piket Lady di RSUD Siti Fatimah, Rabu (11/12/2024).
Lutfi merupakan ketua koordinator koas di RSUD Siti Fatimah. Sebagai ketua, Lutfi bertanggung jawab terhadap jadwal piket jaga koas di rumah sakit tersebut.
Pertemuan berlangsung di salah satu tempat makan di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang.
Saat perbincangan, Luthfi dinilai tidak merespons permintaan agar jadwal Lady diganti hingga Fadilla alias DT emosi dan terjadi pemukulan.
Belakangan diketahui bahwa Lady adalah anak Kepala BPJT Kalimantan Timur Dedy Mandarsyah. Sedangkan Fadilla adalah sopir dan masih kebarat dari keluarga Dedy.
Terkini, Fadilla telah dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.