Sampang (beritajatim.com) – Pelaku dan korban penganiyaan yang terjadi di salah satu rumah makan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Sampang, sama-sama diamankan polisi.
Kenapa demikian, korban yang melaporkan si pelaku tersebut diketahui merupakan maling tabung gas yang sengaja dibacok oleh pemiliknya.
Salahnya, si pelaku pembacokan tidak melapor terlebih dahulu kepada pihak kepolisian bahwa si korban tersebut awalnya maling tabung gas. Sehingga tidak bisa dibenarkan prilakunya.
“Si pelaku penganiyaan tidak melapor terlebih dahulu ke polisi langsung asal bacok, sehingga tindakannya itu dianggap keliru,” ucap Kapolres Sampang AKBP Hartono, Minggu (13/4/2025)
Untuk sementara ini si pelaku penganiyaan terjerat pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.
Sementara untuk pencuri terjerat pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.[sar]
