Salahgunakan Wewenang, Wakil Walikota Bandung Erwin jadi Tersangka

Salahgunakan Wewenang, Wakil Walikota Bandung Erwin jadi Tersangka

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Bandung telah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung 2025.

Selain Erwin, anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga (RA) juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu satu saudara E selaku wakil Kota Bandung,” ujar Irfan kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Dia menjelaskan, keduanya diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk meminta paket pekerjaan pengadaan barang jasa kepada pejabat di Bandung.

Kemudian, paket pekerjaan itu dinilai menguntungkan sejumlah pohak yang terafiliasi dengan para tersangka.

“Selanjutnya setelah paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, secara subsidair Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.