Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Saingi Malaysia & Singapura, RI Siapkan Segudang Insentif untuk KEK Batam

Saingi Malaysia & Singapura, RI Siapkan Segudang Insentif untuk KEK Batam

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengaku tengah menyiapkan kematangan iklim investasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) yang ada di wilayah Batam agar tak kalah saing dengan Special Economic Zone (SEZ) Johor-Singapura.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa salah satu upaya yang tengah diselesaikan untuk mendorong pamor KEK Batam di mata investor yakni mengenai penyelesaian masalah pembebasan lahan.

“Kita ingin mendorong Batam itu kompetitif, terutama kalau dibandingkan dengan kompetitornya atau pesaingnya. Sekarang kan ada Johor. Dan Johor Baru itu luar biasa menawarkan banyak hal, jangan sampai Batam dalam tanda petik kalah dengan itu,” kata Susiwijono saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (3/12/2024).

Di samping itu, optimisme itu juga didorong oleh lokasi geografis wilayah Batam yang disebut jauh lebih strategis. Kemudian, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah insentif pada sejumlah KEK yang ada di Batam.

Lebih lanjut, Susi juga memastikan pengembangan infrastruktur di wilayah Batam telah banyak mengalami kemajuan. Sehingga, hal itu akan menjadi nilai lebih untuk menarik minat para investor.

“Lalu, kalau kita lihat konstelasi global saat ini, bisa jadi malah blessing buat kita. Sebagai contoh tensi geopolitik antara pemerintah nanti US dengan China itu akan malah jadi berkah buat kita karena ada beberapa investasi yang harus pindah ke Indonesia. Pengalaman kita seperti itu. Makannya kami ingin menyiapkan betul,” pungkasnya.

Adapun, melansir dari lama resmi KEK, insentif fiskal terdiri dari pemerintah memberikan pengurangan pajak penghasilan perusahaan, bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kemudian pengurangan pajak dan retribusi daerah sebesar 50% – 100%, fasilitas khusus untuk KEK pariwisata, dan insentif bea dan cukai.

Sementara dari sisi nonfiskal, pemerintah memberikan insentif seperti kemudahan untuk perizinan dan lisensi, tidak ada kewajiban ekspor, serta kepemilikan tanah untuk 80 tahun.