Said menegaskan bahwa tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 8,5% bukan angka asal-asalan. Menurutnya, angka tersebut sudah sesuai rumus resmi yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 168, yakni berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang telah disepakati.
“Ini bukan asal minta naik. Litbang Partai Buruh dan KSPI sudah hitung berdasarkan data resmi dari BPS. Inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 tercatat 3,26%,” ujar Said.
Dia melanjutkan, pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama berada di kisaran 5,1–5,2%. Jika keduanya dijumlahkan, kata Said, hasilnya sekitar 8,46% dan dibulatkan menjadi 8,5%.
“Enggak perlu jadi profesor matematika buat ngitung ini. Tinggal tambahkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, selesai,” Said menandasi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5330454/original/029687200_1756361195-IMG_1809.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)