Liputan6.com, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu akan menjalani pemeriksaan di Mapolres Kota (Mapolresta) Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Dijadwalkan, Said Didu akan diperiksa pukul 10.00 WIB atas kasus dugaan dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Kasi Humas Polres Kota Tangerang, Ipda Purbawa membenarkan agenda tersebut. Dimana, Said Didu dilaporkan atas kasus dalam pada UU ITE sejak lima bulan yang lalu.
“Iya betul, laporan sudah masuk sejak lima bulan yang lalu ke Satreskrim Polresta Tangerang dan kita sudah layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan agendanya akan diperiksa,” katanya, Selasa, 19 November 2024.
Said Didu dilaporkan atas beberapa pasal, yakni Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Sementara itu, beredar video pernyataan sikap dari Ketua Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota, yang mengklarifikasi kabar tersebut. Dia mengaku, pelaporan tidak ada hubungannya dengan PIK2.
Maskota mengaku tidak terima, atas dugaan pernyataan Said Didu yang berbunyi kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang. Lalu, kedua menggusur warga masyarakat dengan semenana-mena dengan cara yang tidak manusiawi.
Maskota mengatakan, kepala desa dipilih langsung oleh warga masyarakat sehingga pelayan masyarakat. “Jadi apa yang dibicarakan Said Didu dan beredar sangat tidak benar serta melanggar UU ITE,” katanya.