Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach dkk Dinonaktifkan, Formappi: Istilah Nonaktif Tidak Ada di UU MD3 – Page 3

Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach dkk Dinonaktifkan, Formappi: Istilah Nonaktif Tidak Ada di UU MD3 – Page 3

Lucius memaknai, sanksi penonaktifan 5 anggota DPR itu seperti mereka tidak perlu beraktivitas dalam kegiatan-kegiatan DPR untuk sementara waktu tanpa mencabut hak-haknya sebagai anggota dewan.

“Anggota-anggota nonaktif ini akan tetap mendapatkan hak-hak sebagai anggota walau tak perlu bekerja,” ujar Lucius.

Untuk itu, Lucius menyimpulkan, sebenarnya tidak ada hukuman apapun dari partai politik kepada ucapan kader mereka yang memicu demo besar-besaran terkait tunjangan anggota DPR.

“Jadi tidak terlihat ada sanksi yang diberikan oleh partai kepada anggota yang dituntut publik bertanggungjawab atas perkataan dan perbuatan mereka,” tutup Lucius.