Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi membenarkan pengunduran diri Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Hasan mengatakan bahwa surat pengunduran diri telah dikirimkan ke Presiden Prabowo Subianto, sedangkan surat fisik dalam perjalanan.
“Soft copy surat pengunduran diri beliau ke presiden dengan ditembuskan juga ke mendagri sudah diterima. Surat fisiknya sedang dalam perjalanan,” kata Hasan, Rabu (13/11/2024).
Dalam surat pengunduran dirinya, Sahbirin Noor mengaku mengambil keputusan tersebut lantaran ingin menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Selatan.
“Bersama surat ini, per tanggal 13 November 2024 saya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan gubernur Kalimantan Selatan masa jabatan 2021-2024 sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, yang mana hal tersebut saya lakukan demi menjaga kondusivitas penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Kalimantan Selatan. Agar Bapak Presiden Republik Indonesia dapat memaklumi dan menerima dengan baik pengunduran diri saya tersebut, serta menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian diucapkan terima kasih,” kutip surat pengunduran diri Sahbirin.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan akan segera menunjuk pengganti dari Sahbirin. “Ya betul, kita akan segera menunjuk pejabat sementara segera,” kata Bima Arya.
Sahbirin Noor atau Paman Birin mengundurkan diri dari jabatan gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah menang melawan KPK. Sahbirin berpamitan kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di gedung Idham Chalid di kantor gubernur Kalsel, Rabu (13/11/2024).
Sahbirin yang dua periode menjadi gubernur Kalsel menyampaikan langsung pengunduran diri dengan didampingi istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi, dan Staf Ahli Gubernur Agus Dyan Nur.
Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Dalam sidang pada Selasa (12/11/2024), hakim menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan status tersangka kepada Sahbirin. Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan, maka status Sahbirin sebagai tersangka kasus suap gugur.