Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%, lebih tinggi dibandingkan usulan awal UMP 2025 Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli yang sebesar 6%.
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk diskusi intensif dengan perwakilan buruh.
Kebijakan Berbasis Dialog dan Kesejahteraan Pekerja
Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (29/11/2024), Prabowo menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dialog dengan pimpinan serikat buruh.
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan berdiskusi dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5%,” ujar Prabowo.
Selain itu, penetapan upah minimum sektoral akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Detail teknisnya akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Upah Minimum sebagai Jaringan Pengaman Sosial
Prabowo menekankan bahwa upah minimum adalah jaringan pengaman sosial yang berperan penting dalam mendukung kesejahteraan pekerja, terutama mereka yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.
“Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengabaikan daya saing usaha,” tegas Prabowo.