JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar safe deposit box milik Antonius N. S. Kosasih pada Rabu, 25 Februari. Langkah ini dilakukan untuk mengusut kasus korupsi investasi fiktif yang menjerat eks Dirut PT Taspen (Persero) tersebut.
“KPK melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap safe deposit box milik tersangka ANSK di sebuah bank swasta nasional,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 Februari.
Dari penggeledahan itu, Tessa bilang, penyidik kemudian menyita barang yang ada di dalamnya. Termasuk logam mulia hingga uang senilai miliaran rupiah.
“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing terdiri dari dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan euro yang apabila dirupiahkan sekitar Rp2,5 miliar,” tegasnya.
Selain itu, penyidik juga mengambil dokumen kepemilikan aset yang ditemukan. Seluruh temuan ini kemudian akan didalami lebih lanjut.
“Kami menyampaikan apresiasi terhadap pihak bank yang bekerjasama untuk melakukan penyitaan ini,” ujar juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
“Dan KPK juga menghimbau kepada lembaga-lembaga keuangan untuk bekerjasama menginformasikan secara dini kepada KPK terkait dengan kepemilikan safe deposit box untuk nama-nama tersangka yang selama ini diumumkan oleh KPK,” sambung Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan eks Direktur PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primayanto terkait dugaan korupsi investasi fiktif di perusahaan pelat merah tersebut. Perbuatan mereka diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar.
Kasus ini bermula ketika PT Taspen (Persero) menempatkan investasi sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management. Perusahaan swasta itu kemudian menyebarkannya ke sejumlah investasi tapi tak sesuai aturan.
Rinciannya, Rp78 miliar dikelola oleh PT Insight Investment Management. Kemudian, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI; Rp102 juta dikelola oleh PT PS; Rp44 juta masuk ke PT SM; dan pihak lain yang terafiliasi dengan Kosasih serta Ekiawan.
Dalam kasus ini, tim penyidik juga sudah menggeledah dua unit apartemen yang berada di Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 8 dan 9 Januari. Dari upaya paksa tersebut, komisi antirasuah menyita uang Rp300 juta dalam mata uang asing dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, poundsterling, won, dan baht.
Tak sampai di sana, penyidik juga menyita sejumlah tas mewah, dokumen atau surat terkait kepemilikan aset serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
