Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Saeful Bahri Cs Tertangkap Basah Rencanakan Ubah Keterangan Soal Suap Rp400 Juta dari Hasto Kristiyanto

Saeful Bahri Cs Tertangkap Basah Rencanakan Ubah Keterangan Soal Suap Rp400 Juta dari Hasto Kristiyanto

PIKIRAN RAKYAT – Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat berdiskusi untuk merubah keterangan yang sebelumnya telah mereka berikan. Peristiwa ini terjadi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, tepatnya di ruang musala dan tempat merokok lantai 2.

Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina tertangkap tangan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan pemberi suap Harun Masiku. Ketiganya, merencanakan mengubah keterangan terkait asal-usul uang suap Rp400 juta yang semula dijelaskan berasal dari Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Hal tersebut disampaikan Tim Biro Hukum KPK saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

“Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina, melakukan diskusi bersama pada ruang musala dan tempat merokok lantai 2 Gedung KPK Merah Putih dan merencanakan merubah keterangan yang sebelumnya menjelaskan secara detil terkait dengan peran Pemohon (Hasto) dan asal uang Rp400 juta yang asalnya dari Pemohon kemudian diubah,” kata Tim Biro Hukum KPK. 

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang saat itu juga berada di lokasi, mengungkapkan bahwa ia mendengar diskusi tersebut. Adapun OTT KPK terhadap sejumlah pihak tersebut dilakukan pada 2020 lalu.

“Hal ini diketahui oleh Wahyu Setiawan yang pada saat itu juga mendengarkan diskusi,” ucap Tim Biro Hukum KPK.

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka

KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

“Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hasto Tersangka Perintangan Penyidikan

KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hastomemerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri. 

“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

“Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPKmengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

“Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa