Jakarta, Beritasatu.com – Belakangan tengah terjadi kasus penggerebekan sabung ayam yang menewaskan tiga orang polisi di Lampung. Lantas, bagaimana Islam memandang perbuatan sabung ayam ini?
Sabung ayam merupakan sebuah tradisi mengadu dua ekor ayam untuk bertarung hingga salah satunya kabur, kalah, bahkan mati.
Sabung ayam telah ada selama berabad-abad dan merupakan bagian dari berbagai budaya di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Di samping itu, pelaksanaan tradisi sabung ayam sering kali disertai dengan praktik judi.
Di Indonesia, sabung ayam menjadi bagian dari budaya masyarakat dengan berbagai tujuan. Sabung ayam di Bali biasanya dilakukan untuk ritual pengusiran roh jahat. Sementara di Jawa dan Sulawesi, sabung ayam berfungsi sebagai hiburan tradisional serta ajang taruhan.
Namun, apakah tradisi ini sejalan dengan hukum Islam? Simak penjelasannya berikut ini.
Larangan Menyakiti dan Mengadu Hewan dalam Islam
Nabi Muhammad SAW merupakan seseorang yang memiliki kepribadian penyayang kepada seluruh makhluk hidup, termasuk hewan.
Rasulullah SAW telah melarang umatnya untuk menyakiti dan mengadu seluruh jenis hewan, sebagaimana tercantum dalam HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Sahabat Ibnu Abbas ra yang berbunyi:
عن ابن عباس قال نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِم
Artinya, “Dari sahabat Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah SAW melarang (kita) mengadu binatang”. (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Hukum Menyabung Ayam dalam Islam
Lalu, bagaimana hukum sabung ayam? Dari keterangan hadis di atas, ulama Mazhab Syafi’i menyatakan keharaman tindakan sabung ayam atau mengadu domba hewan-hewan apa pun jenisnya karena tindakan tersebut dapat menyakiti hewan aduan.
قَالَ الْحَلِيمِيُّ وَيَحْرُمُ التَّحْرِيشُ بَيْنَ الْكِلَابِ وَالدُّيُوكِ لِمَا فِيهِ مِنْ إيلَامِ الْحَيَوَانِ بِلَا فَائِدَةٍ وَقَالَ ابْنُ سُرَاقَةَ فِي أَدَبِ الشُّهُودِ وَيَحْرُمُ تَرْقِيصُ الْقُرُودِ لِأَنَّ فِيهِ تَعْذِيبًا لَهُمْ وَفِي مَعْنَاهُ الْهِرَاشُ بَيْنَ الدِّيكَيْنِ وَالنِّطَاحُ بَيْنَ الْكَبْشَيْنِ
Artinya: “Al-Halimi mengatakan hukum mengadu anjing dan (menyabung) ayam haram karena menyakiti hewan tanpa manfaat. Ibnu Suraqah dalam Kitab Adabus Syuhud menyatakan, hukum memaksa kera menari haram karena di dalamnya mengandung unsur penyiksaan. Serupa dengan pengertian memaksa menari adalah menyabung dua ekor ayam dan mengadu dua ekor kambing”. (Ibnul Muqri, Raudhatut Thalib)
Meskipun memiliki akar budaya yang kuat, tradisi sabung ayam tidak sesuai dengan ajaran Islam karena dapat menyakiti hewan aduan.
Selain itu, praktik sabung ayam yang kerap dikaitkan dengan taruhan dan perjudian semakin membuat kegiatan ini tidak pantas dilakukan oleh seorang umat muslim.
Pemerintah Indonesia juga telah melarang judi sabung ayam melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sayangnya, praktik ini masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi di beberapa daerah.
Dengan adanya peraturan yang jelas mengenai sabung ayam, masyarakat diharapkan sadar perbuatan ini dapat menyakiti hewan dan lebih banyak mudaratnya.