Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto menangkap Dwi Antrianto alias Sandrim (35). Warga Desa Warugunung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto ini diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 5,14 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun Pandan, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Polisi mengamankan lima paket sabu siap edar dengan berat bruto total 5,14 gram, tiga buah sedotan modifikasi (scrop).
Satu unit timbangan elektrik merk Camry, tiga bendel plastik klip kosong, satu kantong kain merah, satu kantong plastik hitam, satu unit handphone Redmi warna biru beserta SIM card, serta uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba. Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial V alias Ramos.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. “V kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya, Sabtu (24/25/2025).
Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pihaknya berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto. [tin/ted]
