Liputan6.com, Jakarta – Meski aturan pembatasan kendaraan menjadi rutinitas harian yang sudah akrab bagi masyarakat, ada jeda di mana pengendara bisa bernafas lega.
Akhir pekan, termasuk Sabtu (4/10/2025) menjadi salah satu momen ketika kebijakan tersebut tidak diberlakukan.
Pada akhir pekan, Sabtu (4/10/2025), kendaraan dengan pelat genap maupun ganjil dapat melintas tanpa khawatir terikat aturan ganjil genap di Jakarta.
Kebijakan pengecualian di akhir pekan ini memang telah diatur sejak awal diberlakukannya sistem pembatasan kendaraan. Tujuannya adalah memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk beraktivitas, beristirahat, atau melakukan perjalanan bersama keluarga tanpa tekanan tambahan dari regulasi lalu lintas.
Walau demikian, kelonggaran ini bukan berarti lalu lintas otomatis bebas hambatan. Volume kendaraan justru berpotensi meningkat karena banyak orang memanfaatkan waktu luang untuk bepergian.
Pembatasan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, dan diatur dalam dua rentang waktu, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB serta 16.00–21.00 WIB. Artinya, pada akhir pekan Sabtu Minggu maupun hari libur nasional, kebijakan ini tidak diterapkan.
Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Meski aturan dilonggarkan, pengendara tetap dituntut untuk bijak mengatur perjalanan. Ramainya pusat perbelanjaan, destinasi wisata, maupun jalur utama yang sering digunakan masyarakat bisa menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, memahami kondisi lalu lintas tetap penting agar tidak terjebak dalam kemacetan yang panjang.
Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji sistem aplikasi untuk penerapan Electronic Road Pricing (ERP).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4016769/original/039244600_1652066244-20220509-FOTO---GAGE-Herman-4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)