Polisi memutuskan untuk menahan George Sugama Halim alias GSH usai ditetapkan tersangka terkait penganiayaan terhadap karyawan toko roti.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, pihaknya telah memeriksa GSH sebagai tersangka. Berdasarkan pertimbangan penyidik maka kemudian tersangka akan dilakukan penahanan.
“Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” kata Nicolas kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Nicolas mengatakan, dugaan penganiayaan terjadi di toko roti, Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada 17 Oktober, sekitar pukul 21.00 WIB.
Terkait kejadian ini, korban Dwi Ayu membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, 18 OKTOBER 2024.
Hasil pemeriksaan, Nicolas membeberkan peristiwa ini terjadi karena adanya kesalahpahaman antara korban yang merupakan karyawati toko roti dengan tersangka. Hal itulah yang kemudian membuat tersangka emosi dan terjadilah pelemparan sampai membuat korban terluka.
“Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah, pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis,” ujar dia.
Nicolas menyebut beberapa barang bukti disita antara lain kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP.
“Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara,” ujar Nicolas.