RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas DPR Hari Ini

RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas DPR Hari Ini

Dia juga mengklaim, Komisi III DPR juga akan membahas Panja Percepatan Reformasi di Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

“Dua hari agenda terkait Panja Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Sisanya, kemungkinan kita maksimalkan untuk Penyesuaian Pidana. Setelah itu baru kita bisa maksimalkan undang-undang yang lainnya,” tandas Habiburokhman.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR hari ini. Supratman mengatakan RUU Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP baru.

Menurut dia, ada belasan aturan turunan atau Peraturan Pemerintah (PP) yang perlu diterbitkan menyangkut pelaksanaan KUHAP tersebut. Namun, kata dia, ada tiga aturan turunan mutlak yang harus segera diterbitkan.

“Karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari, ada tiga PP yang mutlak harus diselesaikan,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Selain itu, menurut dia, ada Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana yang juga mendesak untuk segera disahkan.

“Mudah-mudahan di akhir masa persidangan, undang-undang penyesuaian pidana itu sudah bisa diketok juga,” katanya.