RUU Perampasan Aset Mandek, Pengamat DPR tidak Niat Berantas Korupsi

22 April 2024, 13:22

Ilustrasi(MI)

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ada di tangan DPR RI. Jika pembahasannya mengalami jalan buntu dan tidak jelas, Zaenur menilai tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Presiden kan sudah mengirimkan surpres (Surat Presiden) soal RUU Perampasan Aset sejak Mei 2023 ke DPR. Jadi bola itu ada di tangan DPR yang jadi representasi dari partai politik. pembahasan yang terlunta-lunta itu menunjukan tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung pemberantasan korupsi,” kata Zaenur saat dihubungi, Senin (22/4).
Zaenur mengatakan, Presiden Joko Widodo bisa saja mendorong partai politik pendukungnya di pemerintahan untuk mendesak fraksinya di DPR mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.
Baca juga : Presiden Dorong RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Segera Disahkan
Bahkan, menurutnya, bisa saja Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terakit RUU Perampasan Aset sebagaimana diusulkan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan.
“Kalau usul datang dari anggota DPR itu usul bagus. Tapi kalau atas nama partai itu justru seperti partai cuci tangan, harusnya partai mendesak fraksinya untuk segera melakukan pembahasan di DPR,” jelasnya.
Sebelumnya, Jokowi kembali menyinggung pentingnya UU Perampasan Aset untuk memaksimalkan upaya penyelamatan dan pengembalian uang negara. Salah satu urgensi regulasi ini, kata dia, juga untuk memperkecil terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihaknya mendorong DPR segera mengesahkan RUU jadi undang-undang. (Z-11)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi