RUU Perampasan Aset akan Berisi 8 Bab dan 62 Pasal, Atur Jenis dan Tata Cara Penindakan

RUU Perampasan Aset akan Berisi 8 Bab dan 62 Pasal, Atur Jenis dan Tata Cara Penindakan

Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Pembahasannya meliputi hukum acara perampasan aset hingga aset yang dapat dirampas negara.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR, Dwi Bayu Anggono saat rapat bersama Komisi III membahas RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1/2026). Dwi menjelaskan bab dan pasal tersebut mengatur sistematika perampasan aset terhadap pihak yang melakukan tindak pidana.

“Dalam RUU ini yang kami susun ada 8 bab-62 pasal yang pertama adalah ketentuan umum, yang kedua adalah ruang lingkup, yang ketiga aset tindak pidana yang dapat dirampas. Kemudian bab empat hukum acara perampasan aset,” katanya.

Lebih lanjut, pada bab lima membahas pengelolaan aset, bab enam membahas kerja sama internasional, bab tujuh pendanaan, dan bab delapan ketentuan penutup.

Dwi mengatakan terdapat 16 pokok pengaturan dalam RUU ini diantaranya metode perampasan aset, jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, jenis tindak pidana, hingga kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas.

Dwi menjelaskan RUU Perampasan Aset menggunakan dua konsep yakni conviction based forfeiture atau perampasan aset baru dapat dilakukan jika proses hukum tindak pidana berkekuatan hukum tetap.

Kedua adalah non conviction based forfeiture atau perampasan aset dapat dilakukan ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, dan sakit permanen.

“Perkara pidananya tidak dapat disidangkan atau yang ketiga terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset yang belum dinyatakan dirampas,” ujarnya.

Dwi menguraikan bahwa RUU Perampasan Aset akan fokus membahas non conviction based forfeiture karena belum dijelaskan secara rinci. Sedangkan conviction based forfeiture sudah banyak dibahas di berbagai Undang-Undang.

Namun, katanya, perampasan aset tetap merujuk pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mekanismenya akan diatur dalam RUU Perampasan Aset.

RUU ini menggunakan asas keadilan, kepastian hukum, asas akuntabilitas dan kemanfaatan.

Kemudian mengatur metode perampasan aset berdasarkan putusan pidana dan tanpa putusan pidana. Kemudian jenis perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi.