RUU P2MI Disepakati Dibawa ke Paripurna untuk Ditetapkan Jadi Inisiatif DPR
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Legislasi (Baleg)
DPR
RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia
(P2MI) menjadi usul inisiatif DPR.
Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno panitia kerja (Panja)
RUU P2MI
dengan agenda penyampaian laporan dan pengambilan keputusan hasil penyusunan RUU pada Senin (17/3/2025).
“Panja berpendapat bahwa RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan proses pembahasannya ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Panja RUU PPMI, Ahmad Iman Sukri dalam rapat di Gedung DPR RI, Senin.
Menurut Iman, terdapat 29 poin perubahan dalam RUU P2MI yang telah disusun oleh Panja, baik penambahan maupun penghapusan pasal dari UU yang ada saat ini.
Beberapa di antaranya adalah penyesuaian konsideran menimbang dan mengingat, perubahan ketentuan umum, serta penguatan hak dan kewajiban
pekerja migran Indonesia
.
“Perubahan Pasal 4 mengenai kategori pekerja migran Indonesia. Perubahan Pasal 5 mengenai persyaratan calon pekerja migran Indonesia,” kata Iman.
“Perubahan Pasal 6 mengenai hak dan kewajiban calon pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan keluarga pekerja migran Indonesia,” ujarnya lagi.
Iman melanjutkan, RUU ini juga mengatur mekanisme baru terkait distribusi informasi peluang kerja di luar negeri, perlindungan pekerja migran selama bekerja, serta penguatan peran pemerintah dalam mengawasi pelaksana penempatan pekerja migran.
“Perubahan Pasal 15, Pasal 17, dan penambahan Pasal 18A mengenai hubungan kerja dan perjanjian kerja. Perubahan Pasal 21 dan Pasal 22 mengenai perlindungan selama bekerja bagi pekerja migran Indonesia,” kata Iman.
“Penambahan Pasal 22A mengenai pembentukan kantor layanan pekerja migran Indonesia di negara tertentu. Perubahan Pasal 25 mengenai kewajiban P3MI melaporkan kepulangan pekerja migran Indonesia kepada kementerian,” ujarnya lagi.
Selain itu, menurut Iman, terdapat tambahan ketentuan mengenai pengampunan bagi pekerja migran non-prosedural yang melaporkan diri dalam jangka waktu tertentu setelah undang-undang ini diundangkan.
“Ketentuan ini berlaku bagi pekerja migran Indonesia yang telah berada di negara penempatan, sebelum undang-undang ini diundangkan dalam jangka waktu paling lama setahun sejak undang-undang ini diundangkan,” kata Iman.
Setelah pembacaan laporan Panja selesai, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan meminta pandangan dari masing-masing fraksi terkait RUU P2MI tersebut. Sebanyak delapan fraksi setuju untuk membawa RUU tersebut ke tahap selanjutnya.
“Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan mini fraksi, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan.
“Setuju,” jawab peserta rapat yang kemudian diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
Dengan kesepakatan ini, RUU P2MI akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Setelahnya, RUU ini akan dibahas kembali dalam rapat-rapat dengar pendapat.
“Sehingga tidak ada lagi tudingan pembahasan RUU P2MI dilakukan secara tergesa-gesa,” kata Bob Hasan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
RUU P2MI Disepakati Dibawa ke Paripurna untuk Ditetapkan Jadi Inisiatif DPR
/data/photo/2025/03/04/67c697d84a9f0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)