Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

RUU KUHAP Wajibkan Ruang Pemeriksaan Dilengkapi CCTV, Ini Alasannya

RUU KUHAP Wajibkan Ruang Pemeriksaan Dilengkapi CCTV, Ini Alasannya

Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menjelaskan alasan pihaknya mengatur soal ruang pemeriksaan wajib dilengkapi kamera pengawas atau CCTV dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP. Menurut Sahroni, CCTV tersebut untuk mencegah kekerasan atau intimidasi yang kerap terjadi dalam proses pemeriksaan.

Ketentuan ini tercantum pada Pasal 31 RUU KUHAP yang mewajibkan setiap tahap pemeriksaan harus dilengkapi oleh kamera pemantau atau CCTV. 

“Dalam RUU KUHAP, nantinya setiap proses pemeriksaan diwajibkan terdapat CCTV. Ini karena sudah diamanatkan oleh UU, tidak boleh ada lagi kasus CCTV mati,” ujar Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Sahroni mengatakan RUU KUHAP berupaya maksimal mencegah kekerasan atau intimidasi yang kerap terjadi dalam proses pemeriksaan. Hal tersebut sebagai upaya negara dalam melindungi hak asasi manusia warganya. 

 “Ini sebagai bentuk upaya negara dalam melindungi hak-hak saksi, tersangka, maupun korban. Ini juga mencegah adanya tindakan intimidasi atau kekerasan tidak manusiawi yang enggak perlu selama proses pemeriksaan,” tandas Sahroni.

Lebih lanjut, Sahroni juga berharap nantinya proses pemeriksaan dapat lebih akuntabel dan transparan karena bukti pemeriksaan dapat disaksikan oleh berbagai pihak.

“Diharapkan proses pemeriksaan juga menjadi lebih akuntabel dan transparan karena dapat diawasi oleh berbagai pihak terkait, termasuk pengacara. Juga, rekaman dapat dijadikan alat bukti pendukung di persidangan apabila diperlukan. Jadi ini sebuah bentuk kemajuan dalam proses hukum kita,” pungkas Sahroni.

Dalam draf RUU KUHAP, pengaturan soal CCTV tertuang dalam Pasal 31 yang menyatakan:

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung

(3) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya untuk kepentingan Penyidikan dan dalam penguasaan Penyidik

Ayat selanjutnya, menjelaskan soal rekaman kamera pengawas dapat digunakan untuk kepentingan tersangka, terdakwa, atau penuntut umum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim. Ketentuan lebih lanjut bakal diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Saat ini DPR sudah menerima surat presiden (supres) terkait penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU KUHAP. Pembahasan mengenai RUU KUHAP nantinya akan dilaksanakan di Komisi III DPR.

Merangkum Semua Peristiwa