Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan, rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur secara ketat penggunaan kamera pengawas atau CCTV di setiap tempat pemeriksaan dan penahanan.
Hal ini dianggap penting untuk mencegah terjadinya intimidasi dan kekerasan terhadap saksi atau tersangka oleh penyidik.
“Salah satu poin utama dalam RUU KUHAP adalah mengatur setiap tempat pemeriksaan dan penahanan, termasuk ruang tahanan, harus dilengkapi dengan kamera pengawas,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Habiburokhman menambahkan, pihaknya sering menerima keluhan terkait aksi kekerasan yang terjadi saat pemeriksaan atau penahanan.
Bahkan, beberapa waktu lalu, ada kasus seorang tahanan yang meninggal akibat penganiayaan oleh oknum polisi di Palu. Beruntung, kasus tersebut dapat terungkap berkat adanya rekaman dari kamera CCTV.
“Kasus di Palu itu terungkap karena adanya kamera pengawas. Setelah kita melakukan RDPU, Karo Propam memeriksa video rekaman, dan ternyata terlihat ada penganiayaan terhadap tahanan,” katanya lagi.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengatur dalam RUU KUHAP agar setiap polda dilengkapi dengan CCTV. Ia menegaskan, harga kamera pengawas kini relatif murah dan dapat dibeli dengan anggaran yang cukup.
“Kami ingin semua polda memiliki CCTV seperti yang ada di Palu. Saat ini, harga kamera pengawas sudah terjangkau, dan kami akan mendukung pengadaannya dengan anggaran dari APBN,” tambahnya.
Dalam draf revisi RUU KUHAP, pengaturan soal penggunaan CCTV tercantum dalam Pasal 31, yang mengatur bahwa:
(2) Pemeriksaan dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama proses pemeriksaan berlangsung.
(3) Rekaman dari kamera pengawas hanya digunakan untuk kepentingan penyidikan dan harus berada dalam penguasaan penyidik.
Pasal selanjutnya menjelaskan rekaman dari CCTV dapat digunakan untuk kepentingan tersangka, terdakwa, atau penuntut umum dalam proses sidang pengadilan atas permintaan hakim. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terkait RUU KUHAP.