RUU Ketenagakerjaan Dibahas, Ini Poin-Poin Penting Usulan Buruh

RUU Ketenagakerjaan Dibahas, Ini Poin-Poin Penting Usulan Buruh

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 22 konfederasi serikat buruh di Indonesia membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan baru bersama Komisi IX DPR RI pada hari ini, Selasa (23/9/2025).

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menyampaikan bahwa pada pokoknya, kalangan buruh meminta agar ketentuan-ketentuan yang merugikan buruh dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja alias Omnibus Law Ketenagakerjaan dapat dihapus.

“Yang pertama misalnya soal mudahnya PHK, ketidakpastian kerja, ketidakpastian income, upah murah dan sebagainya itu kita lawan. Termasuk outsourcing, kontrak, magang dan sebagainya,” kata Jumhur saat ditemui wartawan usai rapat panja RUU Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Jakarta.

Poin berikutnya terkait dengan disparitas upah antardaerah. Menurut Jumhur, buruh mengusulkan agar upah minimum di daerah yang terbilang rendah dapat dinaikkan, mengikuti perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).

Menurutnya, KHL pun perlu diartikan ulang seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Selanjutnya, buruh juga mengusulkan tentang perlindungan pekerja platform, misalnya ojek daring (ojol).

“Kemudian juga soal tenaga kerja asing, tenaga kerja asing itu selama ini dipermudah sekarang. Jadi intinya mengambil alih tenaga lapangan kerja yang harusnya bisa diambil oleh orang Indonesia, itu juga jadi catatan khusus,” lanjutnya.

Di samping itu, Jumhur memaparkan bahwa pihaknya juga membahas perihal Komite Pengawas Ketenagakerjaan. Buruh mengusulkan anggota komite bersifat tripartit, yakni melibatkan unsur pemerintah, swasta, dan pekerja itu sendiri.

“Jadi, ada orang yang mengawasi secara sama-sama. Kalau hanya pemerintah saja, itu selama ini menjadi komplain, tidak berhasil adil begitu, lah,” ujar mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) ini.

Sementara itu, Komisi IX DPR RI memastikan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru dimulai akan menghasilkan UU baru, bukan merupakan revisi UU.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago memandang bahwa proses legislasi dalam Omnibus Law Ketenagakerjaan banyak memicu reaksi masyarakat sipil, termasuk buruh, sehingga parlemen dan pemerintah disebutnya juga perlu berbenah diri.

Oleh karena itu, dia menyebut bahwa DPR bakal duduk bersama kalangan buruh hingga pengusaha untuk membahas secara terperinci mengenai pokok-pokok rancangan beleid baru ini.

“Sehingga nanti undang-undang ini yang akan kami buat, itu justru undang-undang baru, ya, bukan revisi. Dan undang-undang ini akan dikerjakan secara komprehensif,” kata Irma dalam rapat.