Surabaya, Beritasatu.com – Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, mengingatkan pemerintah agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak sampai melemahkan semangat otonomi dan kemandirian ekonomi daerah.
Menurut Lilik, semangat utama dari regulasi tersebut seharusnya mendukung peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang berbasis pada potensi dan kearifan masing-masing daerah, bukan justru menyeragamkan visi pembangunan secara nasional.
“Yang harus diwaspadai adalah potensi sentralisasi kewenangan dan intervensi pusat terhadap kebijakan ekonomi daerah,” ujar Lilik sepeti dilansir Antara, Selasa (5/8/2025).
Lilik mengingatkan, jika seluruh kebijakan BUMD dikendalikan dari pusat, hal itu bisa menghambat inovasi dan menurunkan daya saing antar daerah. “BUMD tidak bisa disamaratakan. Tiap daerah punya kekhasan. Justru BUMD harus menjadi instrumen inovasi dan penguatan ekonomi berbasis lokalitas,” tegasnya.
Diketahui, pemerintah tengah menyiapkan draf RUU tentang BUMD untuk diajukan ke Komisi II DPR. Penyusunan regulasi ini dipicu oleh kondisi memprihatinkan di mana sekitar 70% dari total 1.571 BUMD di Indonesia dinyatakan tidak sehat. Padahal, total aset BUMD secara nasional mencapai lebih dari Rp 1.200 triliun.
Permasalahan utama yang dihadapi BUMD saat ini antara lain lemahnya tata kelola, intervensi politik, serta penempatan manajemen yang tidak kompeten.
