Rusunawa Leuwigajah Jadi Tempat Sementara Korban Tanah Amblas Cimahi

Rusunawa Leuwigajah Jadi Tempat Sementara Korban Tanah Amblas Cimahi

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi segera merelokasi warga yang terdampak akibat amblasnya tanah bekas galian pasir di Gang Ikras 2, Cihanjuang, Kelurahan Cibabat, Cimahi Utara.

Kejadian ini menyebabkan 11 rumah yang sebelumnya 10 rumah rusak dan berdampak pada 14 kepala keluarga (KK) dengan total 46 jiwa.

Seluruh warga yang terdampak telah sepakat untuk mengizinkan rumah mereka dibongkar oleh pemerintah demi keselamatan. Sebagai langkah awal, mereka akan dipindahkan sementara ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Leuwigajah.

“Selama proses pembongkaran, para warga terdampak akan direlokasi sementara ke Rusunawa Leuwigajah,” ujar Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira, usai meninjau lokasi kejadian, Kamis (10/4/2025).

BACA JUGA:Mitigasi Pergerakan Tanah di Cimahi Utara, Dewan Sarankan Relokasi Warga ke Rusunawa

Pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran tidak terduga untuk membantu warga yang kehilangan tempat tinggal. Bantuan ini mencakup kebutuhan sehari-hari serta insentif dan kompensasi bagi warga terdampak.

“Termasuk insentif perlengkapan atau kompensasi dari bantuan akses yang tidak terduga,” kata Adhitia.

Bantuan juga datang dari Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Provinsi Jawa Barat, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

“Anggaran sementara dari dana sosial tidak terduga memang sudah disiapkan sesuai aturan. Selain itu, kita juga masih memiliki dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang cukup untuk mengantisipasi bencana ini,” tambahnya.

BACA JUGA:Kontur Labil Bekas Galian Pasir Sebabkan Pergerakan Tanah, Empat Rumah di Cimahi Nyaris Ambruk

Terkait rumah-rumah yang terdampak, Adhitia menegaskan bahwa pembongkaran harus dilakukan untuk mencegah risiko yang lebih besar. Ia juga mengatakan, pemerintah akan segera melakukan kajian teknis terhadap kondisi tanah di kawasan tersebut.

“Pemerintah harus cepat melakukan kajian terkait tanah ini. Jika dampaknya meluas, kami akan merapatkan kembali dengan pihak terkait untuk mencari solusi jangka panjang,” ungkapnya.

Sebagai langkah administratif, pihaknya telah menginstruksikan lurah setempat untuk melakukan pendataan legalitas kepemilikan lahan warga terdampak.

“Jika memang diperlukan relokasi permanen, maka kita akan mencari tempat baru yang lebih aman. Ini harus dipikirkan matang-matang karena lahan yang terdampak saat ini masih merupakan milik Pemkot,” jelasnya.