Medan, Beritasatu.com – Kasus OTT mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting terus bergulir dan menyeret sejumlah harta kekayaan miliknya ke dalam sorotan.
Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah rumah pribadi Topan Ginting di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz, yang diduga belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan penelusuran Beritasatu.com di situs resmi LHKPN pada Jumat (4/7/2025), Topan Ginting terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2025 untuk tahun pelaporan 2024. Saat itu, ia masih menjabat sebagai kepala dinas SDABMBK Pemko Medan.
Dalam laporan tersebut, memang tercatat sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di Kota Medan, tetapi tidak disebutkan secara eksplisit properti di Royal Sumatera, kawasan elite tempat kediaman mewah Topan berada.
Padahal, rumah dua lantai di Cluster Topaz itu sudah digeledah oleh KPK pada Rabu (2/7/2025).
“Iya, memang milik Topan,” kata Kepala Lingkungan V Kelurahan Mangga, Edward Tarigan, saat penggeledahan berlangsung.
Edward membenarkan rumah itu milik Topan Ginting, meski enggan menjelaskan sejak kapan rumah tersebut dihuni dan bagaimana proses perolehannya.
Rincian Harta Topan Ginting Versi LHKPN
Dalam laporan LHKPN, Topan Ginting mencantumkan total harta kekayaan senilai Rp 4,99 miliar yang terdiri dari:
1. Tanah dan Bangunan: Rp 2.065.000.000
Tanah dan bangunan 137 m²/90 m² di Kota Medan, hibah tanpa akta: Rp 500 jutaTanah dan bangunan 450 m²/400 m², hasil sendiri: Rp 1,05 miliarTanah 432 m², hasil sendiri: Rp 440 jutaTanah 120 m², hasil sendiri: Rp 75 juta
2. Alat transportasi: Rp 580.000.000
Mobil Toyota Innova 2024, hasil sendiri: Rp 380 jutaMobil Land Cruiser Hardtop 1983: Rp 200 juta
3.Harta bergerak lain: Rp 86.580.000
4. Kas dan setara kas: Rp 2.260.368.201
5. Surat berharga, harta lainnya, dan utang: Rp 0
Namun, rumah yang berada di kawasan Royal Sumatera dengan nilai diperkirakan miliaran rupiah tidak tertera dalam laporan tersebut, menimbulkan dugaan adanya harta yang belum dilaporkan secara utuh.
KPK Telusuri Kepemilikan Aset Lain
Seiring proses hukum berjalan, KPK terus menelusuri asal-usul kepemilikan rumah dan aset-aset lain milik Topan.
Diduga kuat, sebagian harta tersebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi atau hasil tindak pidana korupsi.
Topan Ginting sendiri sebelumnya menjabat camat Medan Tuntungan, lalu menjabat kepala dinas di tingkat provinsi. Kariernya terbilang cepat melesat, hingga akhirnya terjaring dalam OTT oleh KPK pada awal Juli 2025.
