Rumah Rusak Akibat Bencana Bakal Diganti Rp 60 Juta Per Unit

Rumah Rusak Akibat Bencana Bakal Diganti Rp 60 Juta Per Unit

Banda Aceh, Beritasatu.com  – Presiden Prabowo Subianto menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 60 juta per unit untuk membantu warga terdampak bencana yang kehilangan atau mengalami kerusakan rumah akibat longsor dan banjir bandang di sejumlah wilayah.

Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Posko Terpadu Lanud Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (7/12/2025) malam. Dalam forum itu, Presiden menerima laporan terkait pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) untuk para pengungsi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Per hari ini, Bapak Presiden, rumah masyarakat yang rusak itu sampai 37.546 rumah baik yang rusak berat, rusak berat ini termasuk yang hilang kena sapu banjir, kemudian rusak sedang, dan rusak ringan,” ujar Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dalam rapat tersebut, dilansir dari Antara.

Suharyanto menegaskan bahwa angka tersebut masih dapat bertambah karena proses pendataan bersama kementerian terkait masih berlangsung.

Dalam pertemuan itu, ia juga mengusulkan agar pembangunan huntara ditangani oleh personel TNI–Polri yang tergabung dalam satgas penanggulangan bencana, sementara pembangunan huntap diserahkan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Kemudian yang tidak pindah, tetapi rumahnya rusak, kami perbaiki oleh satgas BNPB,” kata Suharyanto.

Terkait kebutuhan anggaran, BNPB mengajukan pembiayaan Rp 60 juta per rumah kepada Presiden.

“Ini hunian tetap anggaran Rp 60 juta cukup?” tanya Presiden Prabowo kepada Suharyanto.

“Selama ini cukup, tetapi kalau memang Bapak Presiden ingin menambahkan kami lebih senang,” jawab Kepala BNPB.

Suharyanto menjelaskan bahwa bantuan tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai untuk menghindari penyalahgunaan. “Rp 60 juta karena tidak relokasi, Bapak. Nanti penerima bisa nambah dengan uangnya sendiri. Tetapi, (kami) tidak (memberikannya) dalam bentuk uang, karena khawatir kalau bentuk uang jadi yang lain,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Presiden meminta perhitungan lebih lanjut terkait kemungkinan penyesuaian harga. “Oke, mungkin tentunya kita hitung kenaikan harga ya, inflasi, dan sebagainya,” katanya.

Adapun untuk pembangunan hunian sementara, pemerintah mengalokasikan Rp 30 juta per unit dengan ukuran rumah 36 meter persegi lengkap dengan kamar, MCK, dan ruang fungsional lainnya.