Rumah Riza Chalid Ikut Jadi Jaminan Kredit Bank Perusahaan Milik Anaknya Kerry Nasional 2 Desember 2025

Rumah Riza Chalid Ikut Jadi Jaminan Kredit Bank Perusahaan Milik Anaknya Kerry
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

Rumah Riza Chalid Ikut Jadi Jaminan Kredit Bank Perusahaan Milik Anaknya Kerry
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Rumah milik pengusaha minyak, Mohamad Riza Chalid, ikut menjadi jaminan dalam pengajuan kredit oleh perusahaan milik anak Riza, Muhamad Kerry Adrianto Riza, PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).
Hal ini terungkap saat Commercial Banking Center Manager Bank Mandiri, Aditya Redho Ichsanoputra, diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus
dugaan korupsi
tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.
Aditya mengatakan, rumah
Riza Chalid
yang berada di Jalan Jenggala, Jakarta Selatan, ini merupakan salah satu jaminan tambahan bagi kredit yang diajukan perusahaan Kerry, PT JMN.
“Kemudian, ada jaminan tambahan berupa
fixed asset
tanah dan bangunan. Ada gedung kantor di Sentinel Tower, ada beberapa unit, lalu di Plaza Asia juga ada beberapa unit, dan ada satu
fixed asset
tanah rumah yang di Jalan Jenggala,” ujar Aditya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025).
Sementara itu, jaminan utama dari kredit bernilai ratusan juta dollar Amerika Serikat ini adalah tiga kapal yang bakal dibeli oleh PT JMN, yaitu VLCC, Suezmax Richbury, dan MRGC Naswan.
Saat kredit diajukan, tiga kapal ini belum menjadi milik PT JMN, baru ada rencana akan dibeli.
“Jaminan utamanya itu yang tiga obyek kapal kami biayai,” lanjut Aditya.
Hal ini pun menarik pertanyaan dari jaksa.
“Itu kan mau dibeli, bisa dijaminkan,” tanya Jaksa.
Aditya mengaku hal ini bisa dilakukan melalui mekanisme perubahan balik bendera dan aset diikat berdasarkan akta yang sah.
Selain itu, sejumlah kapal milik induk perusahaan PT JMN juga ikut menjadi jaminan.
“Lalu ada 7 set kapal tug and barge milik PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi,” ujar Aditya.
Dalam sidang, Aditya menuturkan, ada dua kali PT JMN mengajukan kredit pada tahun 2023.
Dua kredit ini seluruhnya untuk membeli tiga kapal yang akan digunakan untuk kerja sama dengan anak perusahaan PT Pertamina.
Aditya mengatakan, pada pengajuan pertama di bulan April 2023, PT JMN mengajukan kredit sebesar 50 juta dollar Amerika Serikat.
“Pengajuannya berapa, saudara saksi,” tanya jaksa.
“Sekitar 50 juta dollar Amerika Serikat,” jawab Aditya.
Pengajuan kredit ini ditujukan sebagai pembayaran kapal jenis VLCC yang nilainya sekitar 56 juta dollar Amerika Serikat.
Lalu, untuk pengajuan kedua di bulan Juni atau Juli 2023, PT JMN mengajukan kredit untuk membeli kapal Suezmax Richbury dan MRGC Naswan.
Masing-masing kredit yang diajukan senilai 54,5 dan 30,3 juta dollar Amerika Serikat.
Jika dijumlahkan, kredit yang diajukan PT JMN mencapai sekitar 140,8 juta dollar Amerika Serikat atau setara hampir Rp 2 triliun.
Dalam sidang, belum diungkap berapa jumlah kredit yang akhirnya disetujui oleh Bank Mandiri.
Rumah milik Riza Chalid di Jalan Jenggala 2 ini pernah digeledah oleh Kejaksaan Agung pada Februari 2025 lalu.
Usai digeledah, rumah ini juga diduga menjadi kantor untuk Kerry dan tiga terdakwa lainnya.
“Jadi, rumah Pak Riza Chalid kan sekarang jadi kantor, di mana para tersangka dari tiga orang kemarin dari pengusaha itu berkantor di sana, sehingga kita geledah,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat itu, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Waktu itu, nama Kerry masih berstatus sebagai tersangka.
Dari hasil penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah berkas.
Berdasarkan informasi pada Februari lalu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang tersimpan dalam 34 ordner dan 89 bundel.
Lalu, ada sejumlah uang tunai yang ikut disita, yaitu Rp 833 juta dan 1.500 dollar Amerika.
Berdasarkan uraian dakwaan, pengadaan kapal pengangkutan kargo
crude import
ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga 1.234.288,00 dollar Amerika Serikat.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
Berkas 8 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejari Jakpus, namun berkas Riza Chalid belum dilimpahkan karena saat ini masih buron.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.