Surabaya, Beritasatu.com – Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Hadi Sasmito, Sabtu (2/11/2024). Penahanan ini terkait dugaan korupsi pengadaan papan reklame yang merugikan negara Rp 2 miliar.
Sebelum dilakukan penahanan, Hadi Sasmito lebih dahulu diperiksa sebagai tersangka. Hadi baru memenuhi panggilan Subdit Tipikor pada Jumat (1/11/2024) pukul 22.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirsus) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Budi Hermanto saat dikonfirmasi Beritasatu.com, membenarkan jika Sekda Jember Hadi Sasmito langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan.
“Iya benar, nanti akan diinfokan lebih lanjut dari bidang humas,” jawab Kombes Budi Hermanto, melalui pesan WhatsaApp (WA), Sabtu (2/11/2024).
Dari informasi yang berkembang, bukan hanya Sekda Jember saja yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan reklame Namun, Kombes Budi masih belum memberikan penjelasan.
Untuk diketahui, polisi sudah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan billboard sejak Agustus 2024 lalu. Dugaan korupsi ini terjadi pada 2023, saat Hadi menjabat kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember.